Kamis, 21 November 2024
4 Kegiatan BPR Menurut Undang-undang
Kegiatan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat empat kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR. Seluruh kegiatan tersebut umumnya meliputi usaha…
READ MORE