Address
KANTOR PUSAT : Ruko Permata Cibubur Blok A6 No.2 Cileungsi
KANTOR CABANG : Ruko Graha Cibinong Blok B No.01 Cibinong
Phone
PUSAT: (021) 8231004 – 82490239
CABANG :(021) 87929434
WA : 0855-8962-326
Email
bprckscks@yahoo.com / bprckskc01@yahoo.com

4 Kegiatan BPR Menurut Undang-undang

Diterbitkan Jum'at, 18 Oktober 2024

Kegiatan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat empat kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR.
Seluruh kegiatan tersebut umumnya meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut seputar kegiatan BPR, simak ulasannya di bawah ini.

Kegiatan BPR

Merujuk Pasal 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, di mana kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk badan hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perusahaan daerah, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dikutip dari situs Universal BPR, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum, karena bank ini dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Jika melihat Pasal 13 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, kegiatan usaha yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit. Bank Perkreditan Rakyat memberikan kredit sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia apabila Badan Perkreditan Rakyat mengalami over likuiditas.

Kegiatan yang Dilarang Dilakukan oleh BPR

Kegiatan usaha yang boleh dilakukan bank umum, tetapi dilarang untuk BPR juga sudah diatur dalam Pasal 14 Undang-Udang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berikut di antaranya:
  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Tujuan BPR

Terdapat beberapa tujuan didirikannya Bank Perkreditan Rakyat. Menurut buku Ekonomi Jilid 3 oleh Deliarnov, tujuan tersebut antara lain sebagai berikut:
  • Memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan.
  • Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan, sehingga petani, nelayan, hingga para pedagang kecil di desa dapat terhindar dari lintah darat serta pelepas uang
  • Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sesederhana mungkin.
  • Ikut serta memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut membantu rakyat dalam berhemat serta menabung dengan menyediakan tempat yang dekat, aman, dan mudah untuk menyimpan uang di bank bagi penabung kecil.

sumber: https://kumparan.com/berita-bisnis/4-kegiatan-bpr-menurut-undang-undang-200keAHBwix/full